Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:14 WIB
Ilustrasi penangkapan

Mereka mengakui telah mencuri baterai tower Telkomsel.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower dan sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," ungkapnya.

Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More