Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 Juni 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi seorang pengemudi ojol mengantre mengambil BTS Meal di gerai McDonalds Raden Saleh, Jakarta, Rabu (9/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Ia menegaskan, pengelola sudah melanggar Peraturan Wali Kota No 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota No 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Load More