SuaraRiau.id - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) menuai kritikan.
Rencana tersebut lantas ditanggapi Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Ia tak sepakat atas pengenaan PPN untuk sembako.
Faisol menilai pemberian pajak pada sembako akan melukai rasa keadilan bagi rakyat.
“Situasinya lagi begini. Janganlah. Masyarakat tertimpa banyak beban, sementara ekonomi belum tumbuh, jadi pemerintah perlu mempertimbangkanlah sembako ini untuk dikenai pajak PPN,” kata dia dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Faisol meyatakan jika pun pemerintah ingin mengenakan pajak maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang rasional dan logis yang dapat diterima oleh semua kalangan bahwa pengenaan pajak terhadap sembako dipandang perlu.
“Kalau tiba-tiba mengenakan pajak maka saya yakin ini melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Pimpinan Komisi VI DPR dari Fraksi PKB itu menilai masih banyak objek lain yang bisa dikenakan pajak.
Dirinya meminta agar masyarakat tidak dibebankan dengan pajak sembako.
“Toh kalau memang memerlukan penambahan pendapatan masukan negara masih banyak sektor lain yang masih banyak digali, dikembangkan, jangan mengenakan beban lebih banyak ke masyarakat yang justru saat ini membutuhkan bantuan pemerintah,” tegas Faisol.
Faisol menekankan rencana pengenaan PPN untuk sembako ini harus dipertimbangkan dengan baik. Faisol meyakini para anggota Dewan juga terusik dengan rencana ini.
“Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu dan kalau ini terus dipaksakan mungkin DPR akan terusik untuk bereaksi,” ungkapnya.
Pemerintah merencanakan sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Pemerintah bakal mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.
Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.
Berita Terkait
-
Pemerintah Rencana Naikkan PPN Sembako, Netizen: Makasih Udah Bikin Tercekik!
-
Harga Sembako Bansos Covid-19 Pemprov Sulsel Tak Wajar, Ada Selisih Hampir Rp 70 Juta
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas
-
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?
-
Hanya di Era Jokowi Beli Sembako Akan Dikenai Pajak, Pedagang Menjerit
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Oknum Propam Polres Bengkalis Dipecat Buntut Terlibat Peredaran Narkoba
-
SF Hariyanto Diminta Segera Aktifkan Pansus Optimalisasi PAD Pemprov Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Promo Diskon Listrik 50 Persen untuk Tambah Daya hingga 10 Maret 2026