Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki di bawah umur.

Kemudian dilakukan penggerebekan, dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS (pelaku) serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku berinisial P (15) dan Z (14).

"Sementara di lantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botol berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca," jelasnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan HS ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.

"Pelaku juga mengakui baru saja menghisap kemaluan saudara P yang mana sebelumnya P dan Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya. Atas kejadian tersebut tim opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari penggerebekan itu, barang bukti yang dibawa polisi yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.

"Sementara hasil tes urine negatif, kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Juliandi.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More