Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki di bawah umur.

"Sementara hasil tes urine negatif, kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Juliandi.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More