Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Juni 2021 | 10:59 WIB
Presiden Joko Widodo. [Biro Pers]

SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun dengan berbagai syarat yang ketat.

Sekolah tatap muka dengan syarat ketat dilakukan agar pengendalian Covid-19 di Tanah Air bisa dengan cepat diatasi tanpa mengesampingkan kualitas belajar di sekolah.

Disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadin bahwa beberapa syarat agar belajar tatap muka di sekolah dapat dilakukan.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diperbolehkan adalah peserta didik yang masuk hanya boleh sekitar 25 persen saja.

"Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka dijalankan dengan ekstra hati-hati, dilakukan tatap muka terbatas," ucap Budi di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (7/6/2021).

"Terbatasnya apa? pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," ungkapnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Adapun syarat berikutnya adalah pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari 2 hari dalam sepekan.

Selain itu, setiap satu hari proses belajar hanya boleh berlangsung selama 2 jam saja.

"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ujar Budi.

"Kemudian, maksimal sehari hanya boleh dua jam. Jadi dipastikan pendidikan dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas," lanjutnya.

Adapun proses belajar tatap muka di sekolah hanya merupakan sebuah pilihan, yang dapat menentukan kehadiran siswa ke sekolah adalah orangtua siswa sendiri.

"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah pilihan orang tua," tegasnya.

Selain itu, Budi juga meminta ke berbagai sekolah agar para guru yang akan mengisi proses belajar mengajar lewat tatap muka diharuskan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Semua guru harus selesai vaksinasi, jadi mohon bantuan kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia," tegas dia.

Load More