SuaraRiau.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu (30/5/2021).
Surat Edaran dibuat dalam rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu menyatakan mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021 pusat hiburan umum bakal ditutup.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019, serta mencermati Perkembangan Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau, tanggal 28 Mei 2021. Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Firdaus dalam Surat Edaran itu.
Atas dasar aturan itu, berikut ini beberpa poin yang disampaikan Wali Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
2. Kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang ( 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
3. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:
- Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Sarapan Roti Canai dan Teh Tarik Khas Malaysia di Warung Ahbab Pekanbaru
-
Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru, KPK Lanjutkan Penggeledahan, Apa yang Dicari?
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah
-
Selain Tahan 3 Pejabat di Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Duit Sebesar Rp 6,8 Miliar
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Turun Rp30 Ribu
-
Heboh Kabar Stadion Utama Riau Dijual, Akhirnya Diklarifikasi
-
Modal Malam Mingguan, Amplop DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu