Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 26 Mei 2021 | 10:28 WIB
Polres Rokan Hilir saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku begal yang masih di bawah umur. [Dok Polisi]

Motif pelaku menghilangkan nyawa korban, kata Juliandi, didasari ingin memiliki Honda Verza.

Sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, terlebih dahulu pelaku dengan cara berpura-pura minta hentikan sepeda motor yang dikendarai korban untuk menyalakan rokok pelaku.

Dan pada saat itu pelaku mengambil pisaunya yang sudah diselipkan untuk menikam bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya hingga jatuh ke bawah.

Kronologis begal sepeda motor dan meninggalnya korban itu berawal saat pelaku yang merupakan penumpang ojek datang ke rumah Linton Simamora (orangtua korban) di Jalan Pelajar Kepenghuluan Bangko Jaya Bangko Pusako, Rokan Hilir untuk meminta diantarkan ke Gang Kenopan Kepenghuluan Bangko Pusako, pada Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 18.12 WIB.

Hasil keterangan dari orangtua korban diketahui, bahwa awalnya pelaku mengajak korban untuk mengantar penumpang ke Gang Kanopan mengarah kampung Suka Makmur.

"Bertepatan itu korban mengatakan kepada orangtuanya 'Udah Pak biar aku sendiri yang antar, inikan orang yang pernah kita antar', kata korban Joshua pada saat sebelum kejadian," ujar Juliandi menirukan percakapan mereka.

Dari situ lah, korban bergegas mengantarkan penumpangnya dengan sepeda motor Verza warna hitam menuju ke tujuan tersebut.

Sekitar satu jam kepergian anaknya, ada informasi dari warga bernama Ramadhan Pulungan yang hendak pergi ke masjid, melihat Joshua Simamora (korban) tergeletak sendirian di tengah jalan dengan bersimbah darah di bagian tubuh.

"Mendengar info tersebut, bapak korban langsung menuju ke lokasi dan melihat kondisi anaknya serta memberitahukan pihak berwajib," jelasnya.

Dengan gerak cepat, Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait bersama tim identifikasi dan Kanit I pidum Satreskrim Polres Rokan Hilir Ipda Ryan Eka Setiawan beserta tim medis puskesmas Bangko Jaya menuju ke tempat kejadian perkara.

Load More