SuaraRiau.id - Tempat makan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilarang melayani pelanggannya makan di tempat mulai hari ini, Jumat (21/5/2021).
Pemkot Batam mewajibkan tempat makan melayani pelanggan untuk take away atau bungkus lalu bawa pulang.
Hal ini menyusul meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Batam. Saat ini hampir seluruh wilayah di Batam masuk dalam kategori zona merah.
Penyebaran corona semakin sulit terkendali. Selain itu untuk memperketat protokol kesehatan.
Jajaran Pemkot Batam akan segera menyosialisasikan aturan tersebut ke tempat-tempat makan di seluruh Batam sore ini.
"Cuma dibolehkan take away atau dibungkus," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (21/5/2021).
Untuk penerapan kebijakan tersebut, Amsakar mengakui hal itu tidak mudah, sehingga perlu pemantauan. Oleh karena itu, Amsakar menunjuk semua tim dari OPD turun ke lapangan.
“Jadi dibagi lokasi masing-masing, pemantauan ini akan berlangsung sebulan penuh agar masyarakat patuh demi menekan laju penyebaran Covid-19," ujar dia.
Selain tempat makan, Pemkot Batam juga melakukan pengetatan protokol kesehatan di kawasan pasar.
Nantinya akan ada tim yang berjaga selama 24 jam, dan juga akan dibangun posko untuk menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan.
"Ini arahan langsung Pak Wali (Wali Kota Batam Muhammad Rudi). Semua tim wajib patroli dan dimulai pukul 15.00 nanti," jelasnya.
Ia mengaku, sesuai pendataan Pemkot, terdapat 122 lokasi potensi keramaian di Kota Batam. Ia mengatakan, tim sudah memetakan jam operasional saat ramai pengunjung.
"Sudah kita petakan semua, potensi pusat keramaian ini yang terus diawasi," katanya.
Bahkan, ia menegaskan, tim langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Dasar penindakan tersebut dari Perwakot dan Surat Edaran. Untuk itu, ia menginstruksikan semua petugas untuk bertindak tegas.
"Nanti saya akan turun langsung ke titik-titik keramaian ini," katanya.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
5 Sepatu Lari Terbaik, Ringan dengan Bantalan Super Empuk: Langkah Jadi Efisien
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak