Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Mei 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Shutterstock/Bannu)

"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam Kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," ujarnya.

Load More