SuaraRiau.id - Kasus siswi SMA di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah lantaran video menghina Palestina lewat TikTok mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPA mendorong agar pelajar tersebut mendapatkan konseling serta tidak dikeluarkan dari sekolah karena MS sudah menyampaikan permohonan maafnya.
"MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dikutip dari Antara, Kamis (20/5/2021).
Retno mengatakan dikeluarkannya siswi tersebut dari sekolah telah melanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan.
Apalagi, kata dia, kasus yang viral tersebut menimbulkan potensi akan sulit diterima di sekolah lain.
Oleh karena itu, untuk memenuhi hak atas pendidikannya maka, KPAI mendorong Dinas Pendidikan memenuhi hak siswi tersebut.
Disampaikan Retno, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak Bengkulu dan mendapatkan informasi bahwa siswi itu telah berusia 19 tahun sehingga KPAI tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut.
Kewenangan KPAI adalah mereka yang berusia anak atau dalam rentang usia sampai 18 tahun. Namun demikian, Retno menegaskan KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS yang seorang pelajar.
Dia mengatakan bahwa sanksi terhadap siswi itu seharusnya bukan dikeluarkan, mengingat MS telah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Jadi, ungkap Retno, seharusnya siswi itu diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang.
"KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis," ujarnya.
Dalam keterangannya, Retno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendorong pemenuhan hak pendidikan atas siswi itu.
Retno berharap kasus itu menjadi pembelajaran bagi orangtua yang diharapkan dapat mengedukasi dan mengawasi penggunaan media sosial anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Siswi Dikeluarkan karena Hina Palestina, MS Terancam Ditolak Sekolah Lain
-
Kasus Anak Dirukiah Sampai Tewas, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
Unggah Video Hina Palestina di TikTok, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara
-
Geger Video Pelajar Hina Palestina, Tiktok Terancam Diblokir di Indonesia?
-
Video Hina Palestina Kembali Muncul, Warganet: Materai Laris Manis
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar