SuaraRiau.id - Kebijakan privasi baru WhatsApp (WA) mendapat reaksi keras karena kekhawatiran bahwa pesan pengguna bisa dibaca pihak aplikasi.
Selain itu, pengguna juga mengkhawatirkan melemahnya enkripsi layanan obrolan atau memungkinkannya untuk berbagi lebih banyak data pribadi pengguna dengan perusahaan induk Facebook.
Namun, Facebook menegaskan bahwa tidak akan bisa membaca isi pesan atau mengambil data pribadi pengguna WhatsApp setelah memperbarui kebijakan privasinya.
"Kami sangat berkomitmen soal enkripsi secara end-to-end dalam WhatsApp, ada banyak kebingungan tentang update kebijakan policy privacy WhatsApp," ujar Privacy Policy Director Facebook, Steve Satterfield dalam webinar dikutip dari Antara pada Kamis (20/5/2021).
"Update ini tidak mempengaruhi privasi orang-orang atau pesan orang-orang kepada teman atau keluarga mereka, karena masih tetap dilindungi oleh enkripsi end-to-end," imbuhnya.
Steve mengatakan bahwa 100 persen pesan yang dikirim oleh pengguna tidak dapat dibaca oleh Facebook bahkan pihak WhatsApp sendiri.
Ia juga menyadari banyak orang yang khawatir mengenai kebijakan privasi baru ini. Semua pesan yang dikirim oleh pengguna hanya dapat dibaca oleh setiap penerima saja.
"Ada banyak orang khawatir apakah Facebook bisa membaca pesan di WhatsApp. Tidak bisa, Facebook tidak bisa membacanya, WhatsApp juga tidak bisa membacanya," kata Steve.
"Ini sangat penting agar orang-orang bisa paham bahwa upgrade kebijakan privasi ini tidak berubah dalam hal enkripsi end-to-end." lanjut Steve.
Pada awal 2021, WhatsApp mengeluarkan kebijakan privasi yang baru. Beberapa hal yang harus disetujui pengguna adalah rekam jejak transaksi dan pembayaran yang dilakukan pengguna lewat aplikasi itu.
Meski demikian, pengguna WhatsApp bebas memilih untuk menerima atau pun menolak kebijakan baru tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Mematikan Download Otomatis WhatsApp di iPhone, Terbaru 2024
-
6 Cara Download Story WA, Praktis Anti Ribet
-
Foto Berduaan di Kamar Tersebar, Dewi Perssik Tanggapi Gosip Pacaran sama Berondong
-
Tanpa PC! Ini Cara Pindahkan Data WhatsApp ke Sesama HP Android
-
Cara Membuat Polling WhatsApp, Mudahkan Pengambilan Keputusan dalam Grup
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR