Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Mei 2021 | 08:04 WIB
Sejumlah pegawai ASN serta masyarakat yang sedang melakukan vaksinasi Covid-19. [Ist]

SuaraRiau.id - Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Siak terus berlanjut. Hal itu disebut-sebut sebagai upaya menekan penyebaran kasus corona di Negeri Matahari Timur itu.

Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Leonardus Budhi Yuwono yang juga Asisten I Setkab Siak.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin.

"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Budhi.

Namun, hal itu ada pengecualian bagi pegawai dan honorer yang memiliki riwayat penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk divaksin.

Saat ini, kata Budhi lebih jauh, stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 vial. Pemda Siak menargetkan seluruh masyarakat mendapatkan vaksin.

Budhi berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Jadwal pelaksanaan vaksinasi di kantor Bupati setelah libur lebaran dimulai hari Selasa - Kamis tanggal 20 Mei 2021, dibuka pada pukul 08.00 pagi dan pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 Wib.

Sementara itu, dokter pelaksana Puskesmas Mempura, Liza Novita mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang akan menerima vaksin. Syarat tersebut menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.

Sebelum menerima vaksin Covid-19, kata Liza, penerima vaksin harus di-screening oleh petugas. Proses screening ini adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin.

Load More