Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Mei 2021 | 13:21 WIB
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)

SuaraRiau.id - Warga Kota Ranai baru-baru ini diresahkan dengan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang berstatus sebagai tahanan Kantor Imigrasi Kelas II Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah WNA ini meminta-minta hingga mengambil barang warga tanpa izin. Seperti buah-buahan yang berada di pekarangan rumah warga.

"Awalnya saya kira mereka mau menanyakan apa, tapi ternyata malah ngemis dan meminta-minta kepada kami," ucap salah seorang warga Ranai, Safrizal kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Diceritakan Safrizal, peristiwa berawal saat ia bersama rekan-rekannya sedang menikmati makan siang di salah satu warung di Jalan DKW Moh Benteng, Ranai.

Tiba-tiba datang dua orang tahanan WNA Vietnam datang meminta uang.

"Ketika tidak diberi, dia malah duduk ngesot di lantai tak mau pergi. Akhirnya kami kasih uang baru mau pergi," sebut dia.

Tak hanya itu, Safrizal juga mengaku melihat setelah berhasil mendapatkan uang dari dirinya, tahanan itu tak lantas kembali ke kantor Imigrasi. Namun tetap masuk ke beberapa toko dan warung yang ada di sekitar daerah tersebut untuk kembali melakukan aksi mengemis tersebut.

"Saya lihat, selain uang mereka juga banyak dapat makanan dan kue-kue. Sepertinya dari hasil meminta-minta juga. Mereka bergerak secara berkelompok untuk meminta-minta ini, satu kelompok dua orang sepertinya," katanya.

Aksi para tahanan Vietnam tersebut sontak dapat perhatian masyarakat Ranai. Sebab dinilai sudah mulai meresahkan dan mengganggu ketenangan warga.

Sebelumnya tak jarang warga Natuna khususnya yang berada di Kota Ranai, mengeluhkan aksi nekat para tahanan Vietnam yang berkeliaran dan kerap mengambil barang-barang milik warga yang berada di pekarangan rumah tanpa izin.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan jelas terkait aksi para tahanan Vietnam ini dari pihak Imigrasi Natuna.

Sebab selama ini para tahanan tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di Kota Ranai tanpa adanya pengawasan dari pihak Imigrasi.

Load More