Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 09:02 WIB
Ilustrasi narkoba jensi sabu. Dua honorer BPBD Bengkalis dibekuk polisi saat asyik menghisap sabu. (Pixabay/B-A)

"Sedangkan untuk Dedi Sakai, adalah resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Load More