SuaraRiau.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik salat Idul Fitri atau salat Id pada Lebaran tahun ini.
Tak hanya itu, Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin juga mengimbau warga mematuhi ketentuan pemerintah tersebut.
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan salat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam.
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2021).
Menurut dia, selain di masjid atau tanah lapang, pelaksanaan salat Id tersebut juga boleh dilakukan di rumah-rumah.
"Nah kalau dilakukan secara jamaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ungkap Ishomuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, maka setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Ishomuddin mengingatkan bahwa di masa pandemi ini sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah untuk menjaga kesehatan, agar tidak terinfeksi Covid-19.
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," sebutnya.
Jika masyarakat tidak patuh kepada pemerintah, kata dia, maka pandemi ini tidak akan segera berakhir.
Untuk jamaah di zona merah, kata dia, sebaiknya salat dikerjakan di rumah.
"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.
Dia mengingatkan pelaksanaan harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat karena banyak masyarakat yang kena Covid-19 akibat tidak jujur.
"Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," kata Ishomuddin.
Terkait masih adanya polemik di wilayah zona merah, Ishomuddin mengatakan agar warga harus mematuhi ketentuan pemerintah.
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Salat Gerhana 3 Maret 2026? PBNU dan Muhammadiyah Ungkap Detail Jamnya
-
Jadwal Ngaji Online Bareng Kiai PBNU Selama Ramadan 2026: Ada Gus Mus hingga KH Afifuddin Muhajir
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Heboh Warga Geruduk Minta Hentikan Renovasi Gereja HKBP di Indragiri Hulu
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Pendaftaran SMA Plus Riau Cs Dibuka, Diklaim Tak Ada 'Jalur Titipan'
-
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin Dimulai Oktober 2026
-
Dikawal Tentara, Kejaksaan Geledah Kantor ULP Siak