Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Mei 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan.

Untuk diketahui, surat edaran Wali Kota Pekanbaru salah satu poinnya yakni sejumlah jenis usaha di Kota Pekanbaru tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021.

Usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.

Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.

Load More