Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi ibadah salat di masjid dengan menerapkan prokes. (Foto: Instagram Masjid Al Azhar)

SuaraRiau.id -
Warga Riau diimbau untuk menggelar salat Idulfitri 1442 Hijriah di lapangan dengan menerapkan 3M.

Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.Sesuai protokol kesehatan atau prokes.

"Kalau halaman masjid besar, shalat Idul Fitri juga bisa digelar di situ," kata Sekdaprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.

Digelar di lapangan dinilai dapat meminimalisasi pencegahan Covid-19 karena di tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang lancar.

Baca Juga: Antigagal! Resep Mochi Khas Sukabumi

Dia menyatakan Tim Satgas COVID-10 akan mengontrol penerapan protokol kesehatan pada tiap-tiap lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri justru mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi memicu klaster baru COVID-19.

"Kita tidak ingin seperti India. Di sana kegiatan keagamaan jadi salah satu pemicu tingginya angka penyebaran COVID-19," ujar Arif.

Sementara itu, Kementerian Agama RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SD 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Puasa, Tempat Nasi Gratis Jogja Lakukan Aksi Sosial

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. (Antara)

Load More