SuaraRiau.id -
Warga Riau diimbau untuk menggelar salat Idulfitri 1442 Hijriah di lapangan dengan menerapkan 3M.
Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.Sesuai protokol kesehatan atau prokes.
"Kalau halaman masjid besar, shalat Idul Fitri juga bisa digelar di situ," kata Sekdaprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.
Digelar di lapangan dinilai dapat meminimalisasi pencegahan Covid-19 karena di tempat terbuka dengan sirkulasi udara yang lancar.
Dia menyatakan Tim Satgas COVID-10 akan mengontrol penerapan protokol kesehatan pada tiap-tiap lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pihaknya tidak ingin pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri justru mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi memicu klaster baru COVID-19.
"Kita tidak ingin seperti India. Di sana kegiatan keagamaan jadi salah satu pemicu tingginya angka penyebaran COVID-19," ujar Arif.
Sementara itu, Kementerian Agama RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SD 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca Juga: Antigagal! Resep Mochi Khas Sukabumi
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan dari COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Panitia Hari Besar Islam/ Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang