SuaraRiau.id - Seorang pria bernama Rusdi Karepesina menjadi perbincangan lantaran mobil berpelat Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang di Tol Cawang.
Lelaki yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda itu ternyata seorang Kepala Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Sosok Rusdi Karepesina, bagi Arif, dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.
Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Kekaisaran Sunda.
"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar dia.
Mengenai mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.
"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tak hanya Rusdi, polisi juga mengamankan dua pria lain yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Kejutan 5 DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldonya Bernilai Ratusan Ribu
-
Syarat Penerima BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025
-
Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas untuk Keluarga: Hemat BBM, Bandel Dipakai Harian
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Nyungsep, Antam Jadi Rp2,541 Juta per Gram