SuaraRiau.id - Seorang pria bernama Rusdi Karepesina menjadi perbincangan lantaran mobil berpelat Kekaisaran Sunda Nusantara ditilang di Tol Cawang.
Lelaki yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda itu ternyata seorang Kepala Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Sosok Rusdi Karepesina, bagi Arif, dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.
Dia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Kekaisaran Sunda.
"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar dia.
Mengenai mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.
"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tak hanya Rusdi, polisi juga mengamankan dua pria lain yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang