Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 04 Mei 2021 | 05:14 WIB
Ilustrasi jaringan narkoba. [Shutterstock]

Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)

Load More