SuaraRiau.id - Bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis, meninggal dunia dengan badan lebam gara-gara diduga disiksa oleh ibu kandung dan pacarnya.
Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis. Kedua tersangka ini pun ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, kronologis penyiksaan yang dilakukan oleh dua orang dewasa ini terjadi pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 03.47 WIB.
"Perbuatannya ini ketahuan saat YI orang tua korban ditemani RH mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh anak tersebut," kata Meki, Jum'at (30/4/2021).
Diungkapkannya, melihat banyak kejanggalan pada bayi tewas berusia 2 tahun itu, kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien, mengapa banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Dan RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah.
"Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih dijawab RH 'ibu jangan menuduh saya menganiaya anak ini'," ujar Kasat menirukan.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB, anak tersebut meninggal di RSUD Bengkalis.
Melihat kejanggalan pada korban, akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yg tidak sadarkan diri yg akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah itu, kata Meki, pada Senin (26/4/2021) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.
"Kemudian kedua tersangka kami amankan," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selang panjang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan dan beberapa baju serta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
"Menyebabkan meninggal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Siapa Nama Ibu Kandung Ruben Onsu? Berdarah Arab dan Suka Ingatkan Anak Sedekah saat Ramadan
-
Kalah Judi Online, Pria di Jaktim Ancam Bunuh Ibu Kandung dan Saudari Sendiri Sudah Dilaporkan ke Polisi
-
Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung
-
Viral Kencingi Muka Wanita Diduga Ibunya, Pemuda Ini Dikecam Netizen karena Dicap Durhaka: Kelakuannya Ngalahin Iblis
-
Baru Sadar Jadi Anak Angkat Saat Kelas 4 SD, Talitha Curtis Tak Tahu Wajah dan Makam Ibu Kandungnya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
-
Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
-
I Love Mutiara: BRI Dikenal sebagai Bank Paling Berpengalaman dalam Mendukung UMKM