SuaraRiau.id - PT Kimia Farma Tbk memecat para petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno, hal itu dilakukan usai para oknum petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Pihak Kimia Farma saat ini menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ganti.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.
Menurut Menteri BUMN itu, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
Terkini
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Terbaik: No Lecet Anti Gerah, Maksimalkan Performa!
-
Terseret Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Merasa Dijebak: Tanda Tangan Dipalsukan
-
Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja
-
CEK FAKTA: Link Cara Cek BSU Juli 2025 Tanpa Pakai NIK, Benarkah?
-
BRI Berdayakan 41 Ribu Klaster Usaha Lewat Program Pembiayaan dan Edukasi Keuangan