Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 03:50 WIB
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Selain itu, untuk sanksi kedisiplinan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Antara)

Load More