SuaraRiau.id - Para pengunjung kafe dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru dibubarkan paksa, Sabtu (24/4/2021) malam.
Pasalnya, pelaku usaha masih melayani pengunjung melewati batas operasional dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang aktivitas selama Ramadhan.
Pengelola mestinya selama Ramadhan tidak lagi melayani pengunjung pada pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun riauonline.co.id--jaringan suara.com, petugas petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan mendapati pusat perbelanjaan di Jalan HR Subrantas masih ramai.
Petugas gabungan juga membubarkan secara paksa pengunjung sejumlah kafe di Jalan HR Soebrantas.
"Kita tidak cuma beri peringatan, ada yang kita beri surat pemanggilan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu (25/4/2021).
Tim juga mendapati pengelola dan pengunjung menyalahi protokol kesehatan. Banyak dari pengunjung ternyata tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Petugas juga mendapati pengunjung yang tidak memiliki identitas. Petugas mengingatkan para pedagang kuliner di sepanjang Jalan HR Subrantas.
Iwan bersama aparat gabungan pun mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak segan menindak kafe yang tetap buka menyalahi instruksi Wali Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Secara Teori, Awak KRI Nanggala 402 Tidak Mungkin Selamat, Ini Analisisnya
"Kalau masih kita dapati, tim bakal melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung di tempat usaha tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg
-
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan
-
BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026