Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 23 April 2021 | 17:19 WIB
Tersangka pelanggaran UU ITE dan pemerasan Fuad diamankan polisi. [Foto Batamnews]

Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Load More