SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap Polresta Jambi karena menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial. Selain itu, pelaku juga melakukan pemerasan dengan pengancaman.
Dalam aksinya, pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Pelaku kejahatan ini sebanyak tiga orang.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO," ujar Handreas dikutip dari Antara, Kamis (22/4/2021).
Ia mengungkapkan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.
Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.
"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp 3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.
"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.
Selain itu, Handreas mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya sebagai cewek open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
-
Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
-
Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO
-
Puluhan Cewek Open BO Via MiChat Ditangkap Bersama Pelanggan di Hotel
-
Ngaku Diajarkan Ayah, Anak Ajak Pacar Nge-Prank Pelanggan Open BO
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Giliran 3 ASN Pemprov Riau Diperiksa di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau