SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap Polresta Jambi karena menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial. Selain itu, pelaku juga melakukan pemerasan dengan pengancaman.
Dalam aksinya, pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Pelaku kejahatan ini sebanyak tiga orang.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO," ujar Handreas dikutip dari Antara, Kamis (22/4/2021).
Ia mengungkapkan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.
Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan.
"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp 3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.
"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.
Selain itu, Handreas mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya sebagai cewek open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
-
Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
-
Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO
-
Puluhan Cewek Open BO Via MiChat Ditangkap Bersama Pelanggan di Hotel
-
Ngaku Diajarkan Ayah, Anak Ajak Pacar Nge-Prank Pelanggan Open BO
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga