Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 April 2021 | 21:34 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraRiau.id - Seorang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa oknum anggota KPK tersebut berasal dari instansi Polri.

“Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bersama KPK mengamankan penyidik AKP SR,” ujar Ferdy dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).

Sambo menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan itu bakal diproses KPK. Namun, Lembaga Antirasuah tetap berkoordinasi dengan Div Propam Polri.

Sebelumnya, penyidik KPK diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Permintaan dimaksudkan agar KPK berhenti menyidik kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.

Kabar itu sudah masuk ke jajaran pimpinan. Ketua KPK Firli Bahuri langsung menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," ungkap Firli, Rabu (21/4/2021).

KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah terkait mutasi jabatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Load More