SuaraRiau.id - Tak terasa, bulan puasa memasuki 9 Ramadhan 1422 H. Dalam berpuasa, tentunya memiliki waktu-waktu tertentu yang wajib diperhatikan.
Di antaranya mulai dari sahur, di mana menjadi waktu bersantap sebelum menjalankan puasa. Kemudian waktu subuh, yakni dimulainya berpuasa dan tentunya magrib yang menjadi waktu berbuka puasa.
Bagi umat muslim, sangat penting untuk memperhatikan jadwal subuh dan magrib agar puasa memenuhi syarat dan kewajiban sesuai dengan anjuran syariat. Setiap wilayah di seluruh Indonesia memiliki jadwal imsakiyah dan buka puasa yang berbeda.
Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan beberapa kota di sekitarnya pada Rabu (21/4/2021) atau hari ke-9 Ramadhan 1442 H di Kota Pekanbaru,
- Asar: Pukul 15.32 WIB
- Magrib: Pukul 18.19 WIB
- Isya: Pukul 19.29 WIB
Sementara untuk beberapa Kabupaten/Kota di sekitar Kota Pekanbaru ada beberapa perbedaan waktu dalam hitungan menit, berikut rinciannya;
Kabupaten Kampar +1 menit, Kabupaten Siak -3 menit, Kabupaten Bengkalis -1 menit, Kabupaten Pelalawan -2 menit, Kabupaten Kuantan Singingi +1 menit, Kabupaten LimapuluhKota +4 menit, Kabupaten Rokan Hulu +3 menit, Kabupaten Dumai -1 menit, Kotamadya Payakumbuh +4 menit, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung +3 menit, Kabupaten Kepulauan Meranti -5 menit, Kabupaten Tanah Datar +5 menit, Kotamadya Sawahlunto +4 menit, dan Kabupaten Indragiri Hulu -2 menit.
Bagi yang masih mencari ide untuk takjil sebagai menu berbuka puasa hari ini, boleh dicoba membuat es puding buah yang manis dan menyegarkan. Tentu saja, es ini sangat cocok dinikmati sebagai pelepas dahaga setelah seharian kita berpuasa.
Untuk membuatnya pun cukup mudah. Kamu bisa mengikuti resep yang dibagikan oleh akun Instagram @mrs.wijaya ini. Yuk dicoba.
Bahan-bahan:
- 1 bungkus agar-agar putih
- 1/2 bungkus nutrijell kelapa muda
- 200-250 gula pasir
- 1300 ml susu cair full cream
Bahan lainnya (buah sesuai selera):
- 1/4 buah semangka ukuran sedang
- 1/4 buah blewah ukuran sedang
- 2 buah alpukat ukuran besar
- 2 kaleng buah leci
- 1 kaleng kental manis
- Air secukupnya
- Es batu secukupnya
Cara membuat:
- Membuat puding susu: Di dalam panci campur semua bahan puding jadi satu dan aduk rata, didihkan sambil diaduk.
- Angkat dan hilangkan uapnya sebentar, lalu tuang ke loyang, dinginkan pada suhu ruang.
- Masukkan ke kulkas. Setelah dingin, potong-potong atau serut sesuai selera.
- Dalam wadah, masukkan potongan puding beserta bahan es lainnya, aduk rata. Koreksi rasa, tuang ke gelas atau mangkok, sajikan.
- Bisa ditambah sirup sesuai selera. Siap disajikan untuk 5 porsi.
Berita Terkait
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Praktis Dipakai Selama Bulan Puasa
-
7 Moisturizer untuk Kulit Kering di Bulan Puasa, Jaga Skin Barrier Sepanjang Hari
-
Jogja Buka Puasa Jam Berapa Hari Ini 3 Maret 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag RI
-
35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa, Jaga Semangat hingga Adzan Maghrib
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan
-
Akses Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Bypass
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani
-
Soroti Eksekusi Lahan Sawit di Batanghari, Mantan Ketua KY: Tak Ada Hak Pengadilan!