Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 April 2021 | 12:14 WIB
Ilustrasi penangkapan

Daren menambahkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More