Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 April 2021 | 14:29 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Tempat kuliner yang ada di Kota Pekanbaru diperbolehkan menyediakan fasilitas buka puasa bersama kepada warga yang ingin melakukan di luar rumah. Meski begitu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menganjurkan agar masyarakat berbuka puasa di rumah bersama keluarga.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun bagi mereka yang ingin buka bersama hanya boleh mengisi 50 persen dari kapasitas tempat kuliner yang ada.

"Mereka juga harus disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan," katanya seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (13/4/2021).

Firdaus mengemukakan, hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas buka bersama harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Sedangkan untuk aktivitas restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru hanya bisa buka mulai sore selama Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Jokowi Larang Para Menteri Bukber dan Gelar Open House saat Lebaran

Kebijakan tersebut, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini, juga berlaku bagi warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya yang hanya bisa membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selain itu, pengelola tempat kuliner bisa mengutamakan layanan take away atau bawa pulang. Sedangkan, saat malam hingga imsak diimbau menggunakan jasa kurir. Namun untuk restoran yang merupakan fasilitas hotel, diperbolehkan tetap buka selama Ramadhan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat .

Pun tempat penjualan makanan ringan dan bakery bisa tetap buka selama Ramadhan serta diperbolehkan melayani pembeli dengan memakai masker dan sarung tangan.

Load More