Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 April 2021 | 18:11 WIB
Ilustrasi mendengar lagu. [Pixabay/Free-Photos]

Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp 60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp 250 ribu untuk pencipta dan Rp 180 ribu royalti bagi hak terkait. (Antara)

Load More