SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh saat dialog Forum Merdekat Barat tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, Selasa (13/4/2021)
"Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Asrorun dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuskular yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.
"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," kata dia.
Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.
Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.
"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," terangnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular.
MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.
Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum Covid-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
3 Mobil Bekas Kabin Luas yang Pajaknya Murah: Anti Rewel, Hemat Operasional
-
Dua Desa di Indragiri Hilir Terendam Banjir, Warga Terpaksa Mengungsi
-
4 Mobil Toyota Bekas 30 Jutaan, Dikenal Bandel dengan Suku Cadang Murah
-
3 Mobil Eropa Bekas 30 Jutaan buat Anak Muda, Sporty dengan Mesin Bandel
-
Rumah SF Hariyanto Digeledah, KPK Sita Dolar Singapura dan Dokumen