Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 April 2021 | 07:51 WIB
Pasangan kekasih di Kabupaten Meranti melangsungkan proses pernikahan di Kantor Mako Polres Kepulauan Meranti. [Ist/Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Pernikahan merupakan momentum paling ditunggu banyak orang. Kebiasaanya, pernikahan akan dilangsungkan dengan suka cita.

Berbeda dengan pasangan kekasih di Kabupaten Meranti HS (40) dan ST (35). Menjadi tersangka dan harus berada di balik jeruji besi, ternyata tidak memudarkan kekuatan cinta keduanya.

Mereka melangsungkan proses pernikahan di Kantor Mapolres Kepulauan Meranti.

HS (40) merupakan warga Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, sementara ST warga Selat Panjang Timur, Kabupaten Meranti.

Pasangan tersebut terpaksa menahan indahnya bulan madu karena HS masih berstatus seorang tahanan. HS merupakan tahanan kasus narkotika.

Kedua mempelai menikah di kantor polisi di hadapan penghulu dari KUA Kecamatan Tebingtinggi.

Tampak petugas polisi berseragam juga berjaga dan mengawal prosesi akad nikah hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan jika pihaknya memang memfasilitasi pernikahan untuk tahanan tersebut.

“Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti terhadap tahanan. Kita fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan,” jelas Kapolres.

Prosesi ijab kabul itu juga tampak disaksikan keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini, HS dan ST resmi dan sah menjadi suami istri. Tetapi mereka belum bisa menikmati bulan madu, karena MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More