Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 15:01 WIB
Bibi dan keponakan pengedar sabu ditangkap.

SuaraRiau.id - Bibi dan Dua orang wanita di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial T (37) dan E (26) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Mereka pun kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari bibi dan ponakan. Mereka kompak menjadi pengedar narkoba. Dua wanita ini menjadi sebuah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung menangkap dua orang perempuan itu pada, Kamis (1/4/2021).

Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan, dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kunjungan Wisatawan Asing ke Batam Menurun

"Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan polisi," kata Esra, Sabtu (3/4/2021).

Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan barang bukti sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1 buah sendok plastik pipet.

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S yang merupakan napi narkoba lapas Tanjung Pinang, Kepri.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.

Saat itu, tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering disinggahinya, namun hasilnya nihil. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap D ini.

Baca Juga: Apes, Oknum ASN Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Hasil interograsi, pelaku T berperan sebagai penyimpan sabu dan akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," ungkapnya.

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S. Pengendali sabu diduga berasal dari S dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E.

"Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," ujarnya.

Selain para pelaku, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S.

Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Satres Narkoba, Satpolair dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat setempat.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More