Suhardiman
Jum'at, 02 April 2021 | 17:08 WIB
Polisi tangkap seorang wanita dalam dugaan kepemilikan pil ekstasi. [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang gadis cantik berinisial FA (20) syok saat polisi datang ke kosnya, pada Kamis (1/4/2021) dinihari.

Ia tak berkutik saat petugas mengeledah kamar kosnya dan menemukan sejumlah pil ekstasi di dalam dompet dan kotak jam tangannya.

Awalnya petugas mendapat laporan bahwa kos Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakuka penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

"Petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang ditaruh di dalam kotak jam tangannya disembunyikan di bawah tempat tidur. 2 butir lagi ditemukan di dalam dompet yang disimpan di lemari pakaiannya," kata Plt Kapolsek tualang, AKP Mahendra Yudi Lubis, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Pasang Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Prostitusi Berkedok Layanan Spa Dibongkar

Yudi mengatakan, FA ditangkap saat baru tiba di kosannya. Ia mengaku baru pulang merayakan pesta ulang tahun di karaoke.

"FA dan barang bukti saat ini sudah di Mapolsek Tualang. Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata dia.

Atas perbuatan itu, gadis cantik ini dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Load More