Eko Faizin
Jum'at, 02 April 2021 | 08:29 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Korban yang terkejut langsung teriak, yang menyebabkan warga lainnya datang ke rumah korban. Sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aksi pelaku dilakukan lebih dari sekali. Tetangga korban terutama mahasiswi juga pernah mengalami hal yang sama dan itu dilakukan oleh pelaku yang sama juga sejak 2020 lalu.

Pada hari Selasa (30/3/2021), pelaku datang lagi melakukan hal yang sama dan akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, lalu diserahkan kepada petugas Polsek Tampan, Pekanbaru.

Dalam melancarkan aksi tak senonoh itu, pemuda tersebut kurang lebih sudah sebanyak 4 kali melakukan aksi itu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut selanjutnya oelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan, Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita sangkakan dengan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Bunyinya, setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," kata Kapolsek.

Load More