Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Karena, menurutnya, perusahaan ilegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.
Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
-
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
-
SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?
-
Bocoran Cara Mudah Dapat Pinjaman di EasyCash, Bahkan Jika Kamu Baru Pertama Kali
-
Solusi Dana Instan dari Julo, Pinjaman Resmi OJK Cepat Cair
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Waspada Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar secara Online
-
Lewat LinkUMKM, BRI Sediakan Pelatihan dan Pembiayaan untuk UMKM: Simak Pencapaian Serela Food
-
12 Rekomendasi SD Swasta Terfavorit di Pekanbaru, Pilih sesuai Kemampuan!
-
Amplop DANA Kaget untuk yang Keuangannya Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah