Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Maret 2021 | 20:01 WIB
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

Karena, menurutnya, perusahaan ilegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.

Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.

Load More