SuaraRiau.id - Media sosial belakangan dihebohkan dengan viralnya aksi penggandaan uang yang dilakukan seorang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga bernama Herman atau dikenal dengan Ustadz Gondrong (45) kemudian diamankan Polres Metro Bekasi. Pelaku pun dijerat pasal berlapis atas tindakannya tersebut.
Terkait itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku penggandaan uang dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
Hendra berujar, video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkap dia.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.
"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya," ujar Hendra.
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ustadz Gondrong dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama NT pada Senin (22/3/2021) kemarin. Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.
Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami istri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Berita Terkait
-
Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
-
Heboh lewat Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong Diganjar Pasal Berlapis
-
Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pengakuan Ustaz Gondrong Pengganda Uang: Itu Hanya Trik Sulap
-
Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Profil Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang Masih Dikejar KPK
-
KPK Buru Bupati Kuansing dan Sekda, Telusuri Kebocoran Info OTT
-
KPK Lakukan OTT di Kuansing, Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda
-
OTT di Kuansing, KPK Sita Mobil Terkait Suap Jual-Beli Jabatan
-
KPK Tangkap PNS hingga Swasta saat OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Kabur