Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Maret 2021 | 11:59 WIB
ilustrasi narkotika - shutterstock

Dalam keadaan basah kuyup, dia dipaksa keluar dari bak penampungan air dan menyerahkan benda di dalam genggamannya.

"Benda itu merupakan bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu," ungkapnya.

Kemudian tim menggeledah rumah itu, ditemukan lima bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang haram itu memiliki berat bersih 22, 52 gram," tuturnya.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil.

Satu timbangan digital, lima unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.

"Toho mengaku, ketika tim menggerebek rumahnya, dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan. Makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi di dalam bak penampungan air," jelasnya.

Pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap
Sementara itu, seorang pria berinisial ISP alias Rambo (40) ditangkap polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya polisi mendapati 73 gram barang haram yang dibawanya dari Labuhan Batu, Medan, Sumatera Utara.

Kasusnya tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Rambo yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Jumat (19/3/2021) siang dihadang petugas.

Namun bukannya berhenti, sepeda motor yang ditunggangi Rambo itu malah menambah kecepatan, terjadilah aksi kejar-kejaran.

Load More