SuaraRiau.id - Hotel milik artis Cynthiara Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Usai penggerebekan tersebut, wanita 35 tahun itupun ditahan.
Diketahui, Hotel Alona milik Cynthiara Alona yang terletak di kawasan Kreo, Kota Tangerang ternyata dijadikan lokasi prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengatakan motif ekonomi menjadi pendorong bagi Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online.
"Motifnya karena Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," ujar Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Prostitusi online ini, kata dia, mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.
"Tarifnya melalui Michat Rp400 - Rp 1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa," kata Yusri.
Diketahui, dalam penggerebekan polisi mengamankan total sebanyak 15 PSK di bawah umur. Mereka saat ini telah dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Handayani” di Jakarta.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Cynthiara Alona sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengaku mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
Selain Alona, polisi juga mengamankan DA yang berperan sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiganya kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU No 88 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Prostitusi Cynthiara Alona, Kemen PPPA Minta Orangtua Awasi Pergaulan Anak
-
Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona
-
Profil Cynthiara Alona, Artis Pemilik Hotel Terjerat Prostitusi Online
-
Prostitusi di Hotelnya Terkuak, Cynthiara Alona Disebut Kerjasama Mucikari
-
Bejat! Segini Banderol Anak Gadis 14 Tahun di Hotel Cynthiara Alona
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Bocah 8 Tahun Tewas Diduga Dibully Temannya, Polres Inhu: Tak Ada Kaitan dengan SARA
-
Bocah SD di Riau Tewas Dibully Diduga gegara Beda Agama, SETARA: Negara Harus Hadir
-
Tambahan Cuan Akhir Bulan, Klik 5 Amplop DANA Kaget Senilai Rp650 Ribu
-
Sawit Dukung Ekonomi Nasional, SAMADE Riau Berharap Aturan Berpihak pada Petani
-
Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!