SuaraRiau.id - Hotel milik artis Cynthiara Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Usai penggerebekan tersebut, wanita 35 tahun itupun ditahan.
Diketahui, Hotel Alona milik Cynthiara Alona yang terletak di kawasan Kreo, Kota Tangerang ternyata dijadikan lokasi prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengatakan motif ekonomi menjadi pendorong bagi Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online.
"Motifnya karena Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," ujar Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Prostitusi online ini, kata dia, mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.
"Tarifnya melalui Michat Rp400 - Rp 1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa," kata Yusri.
Diketahui, dalam penggerebekan polisi mengamankan total sebanyak 15 PSK di bawah umur. Mereka saat ini telah dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Handayani” di Jakarta.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Cynthiara Alona sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengaku mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
Selain Alona, polisi juga mengamankan DA yang berperan sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiganya kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU No 88 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Prostitusi Cynthiara Alona, Kemen PPPA Minta Orangtua Awasi Pergaulan Anak
-
Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona
-
Profil Cynthiara Alona, Artis Pemilik Hotel Terjerat Prostitusi Online
-
Prostitusi di Hotelnya Terkuak, Cynthiara Alona Disebut Kerjasama Mucikari
-
Bejat! Segini Banderol Anak Gadis 14 Tahun di Hotel Cynthiara Alona
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas