Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:46 WIB
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polsek Tampan menangkap tiga pelaku pemerasan di Jalan Garuda Sakti KM2 Apotek Kemayoran Baru Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

Ketiga pelaku tersebut adalah RM (24), AM (36) dan ADA (20). Para pria tersebut merupakan warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tampan.

Terkait penangkapan itu, Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis kejadian tindak kejahatan yang melibatkan 3 lelaki tersebut.

"Kami mendapat laporan adanya pemerasan yang dilakukan Ronaldo, Afrizal dan Arif kepada sejumlah pedagang di jalan Garuda Sakti dan Jalan Uka Kecamatan Bina Widya," ucap Kompol Ambarita kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya, ketiga pelaku ini diketahui sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang dengan mengatasnamakan Ormas Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

"Aslinya mereka bukan dari kedua ormas tersebut," tambah Ambarita.

Salah seorang korban, Sutanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan serta korban lainnya yang telah diperas oleh pelaku.

Suhendrik pelaku usaha diperas Rp 3 juta, Firdaus pelaku usaha diperas Rp 300 ribu, Kure Rp 3 juta, dan Widya juga diperas sebanyak Rp 3 juta,-.

"Pada hari Kamis, 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap ketiga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Novi Loviko di TKP," ujar Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan disertai ancaman kepada sejumlah pelaku usaha di Garuda Sakti, Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 lembar kwitansi penyerahan uang, Satu buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Satu blok kwitansi kosong, satu unit motor Ranmor Yamaha jenis RX King dan satu unit motor Yamaha jenis NMax.

"Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Load More