Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 10:49 WIB
Ilustrasi media sosial.

SuaraRiau.id - Seorang warga Batam Kepulauan Riau (Kepri) berinisial IRS jadi korban pembegalan di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada Sabtu, (13/3/2021).

Kedua pelaku diketahui bernama Okta (28) dan Reza (22).

Aksi kejahatan tersebut berawal dari perkenalan di media sosial (medsos). Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan.

Setelah dekat, pelaku Okta memberitahu kepada pelaku Reza bahwa dia akan mengajak korban jalan-jalan.

“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sedangkan pelaku Reza sudah mengikuti dari belakang.

Setibanya di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya.

Kemudian dalam posisi terbaring di tanah, kepala korban ditekan pelaku Reza yang berusaha untuk mengambil handphone dan tas milik korban yang digenggam oleh korban hingga mengakibatkan korban terkencing di celana.

“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.

Pada tanggal 15 Maret 2021 kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

Dengan peristiwa ini, Kombes Arie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pesan dia.

Untuk diketahui, pelaku Reza merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar pada bulan November 2020 lalu.

Kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.

Load More