SuaraRiau.id - Seorang warga Batam Kepulauan Riau (Kepri) berinisial IRS jadi korban pembegalan di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada Sabtu, (13/3/2021).
Kedua pelaku diketahui bernama Okta (28) dan Reza (22).
Aksi kejahatan tersebut berawal dari perkenalan di media sosial (medsos). Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan.
Setelah dekat, pelaku Okta memberitahu kepada pelaku Reza bahwa dia akan mengajak korban jalan-jalan.
“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sedangkan pelaku Reza sudah mengikuti dari belakang.
Setibanya di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya.
Kemudian dalam posisi terbaring di tanah, kepala korban ditekan pelaku Reza yang berusaha untuk mengambil handphone dan tas milik korban yang digenggam oleh korban hingga mengakibatkan korban terkencing di celana.
“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.
Pada tanggal 15 Maret 2021 kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.
Dengan peristiwa ini, Kombes Arie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pesan dia.
Untuk diketahui, pelaku Reza merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar pada bulan November 2020 lalu.
Kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
-
Validasi dari Notifikasi: Benarkah Kita Masih Tahu Arti Puas?
-
Ledakan Tabung Gas Dahsyat Hancurkan Rumah di Cengkareng, Begini Kondisinya...
-
Kapal Tanker MT Federal II Kembali Terbakar di Batam, 10 Pekerja Tewas
-
SMKN 1 Batam Raih Kemenangan 30 di Grand Final AXIS Nation Cup 2025
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Gratis Saldo ShopeePay Cuma di Jumat Berkah! Ini 5 Link yang Wajib Kamu Coba
-
Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan, BRI Berdayakan Masyarakat untuk Kelola Bahan Pangan
-
Aplikasi TRING! dari BRI Group, Investasi Makin Mudah dan Aman
-
Rezeki 5 Link DANA Kaget Terbaru, Cuan Senilai Rp205 Ribu Langsung Cair
-
Bupati Siak Dicecar Hakim Sidang Konflik Lahan, Muncul 2 Sosok Disebut Cukong