Dalam temuan LBH Pekanbaru mendapatkan adanya penyakit baru dan penderita beberapa penyakit yang semakin meningkat akibat masih menggunakan air Sungai Siak sebagai kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, menurut Noval Setiawan dari Koalisi Bersihkan Riau mengungkapkan bahwa nelayan yang berada di pesisir Sungai Siak merasakan dampak serupa yaitu hasil tangkapan ikan yang semakin hari semakin berkurang hingga profesi masyarakat pesisir Sungai Siak yang sebelumnya nelayan saat ini mencari ikan hanya sebagai pekerjaan sampingan.
“Keluarnya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah B3 akan membuat sungai siak semakin tercemar dan kerusakan semakin sulit dikendalikan. FABA harus Kembali masuk kategori limbah B3 dan pemerintah harus segera selamatkan Sungai Siak dari kerusakan," kata Noval.
Apabila pemerintah memiliki orientasi dan keinginan yang kuat pada upaya pembangunan yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan hidup, mencegah bencana lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat, pemerintah harus tetap mengatur FABA batubara sebagai jenis limbah B3.
Sementara itu, Deputi Walhi Riau Fandi Rahman menyebut penghapusan aturan yang terjadi saat ini dengan dalih mendorong pemanfaatan hanya akan berakhir sebagai langkah ekonomi yang berisiko tinggi.
“Turunan dari Omnibus Law sama saja melegalkan pencemaran lingkungan, pastinya juga mempengaruhi proses hukum yg sedang berjalan dan yg akan datang. Jika tidak tergolong B3 akan dengan mudah limbah PLTU dibuang ke Sungai Siak seperti limbah biasa dampaknya akan berbahaya bagi lingkungan dan ekonomi terlebih sungai siak saat ini dalam kondisi tercemar berat," ujarnya.
Koalisi Bersihkan Riau bersama Bersihkan Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut kebijakan yang menghapus FABA sebagai Limbah B3. Bersihkan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk segera beralih ke energi terbarukan.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Saham RMKE Meroket 1.000%, Siap Cetak Laba Rp800 Miliar di Tengah Larangan Truk Batu Bara
-
DME Batubara Groundbreaking Januari, Bahlil Minta Waktu Finalisasi dengan Danantara
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel