SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batubara hasil pembakaran Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3).
Hal ini tertuang dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ihwal kebijakan tersebut, Koalisi Bersihkan Riau yang tergabung oleh aktivis lingkungan dan lembaga bantuan hukum khawatir ini menjadi dampak serius bagi alam, terutama terkait ekosistem Sungai Siak di Riau.
Ketua LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menilai, keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batubara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.
“Regulasi ini mengabaikan hak kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat, serta jauh semangat ke energi bersih terbarukan," kata Andi.
Menurutnya upaya masif persoalan batubara ini dimulai dari revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, proyek hilirisasi batubara yang berusaha membajak RUU EBT, dan sekarang dengan menghapus limbah FABA dari jenis limbah B3.
Kebijakan demi kebijakan ini hanya bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.
Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif.
Ketika batubara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA).
"Ketika FABA berstatus sebagai limbah B3 pun, banyak studi kasus yang menunjukkan perizinan belum berhasil memastikan perlindungan atas risiko. Para penghasil abu maupun pihak ketiga yang mengelola abu belum betul-betul mengelola risiko dan memenuhi persyaratan teknis yang layak sebagaimana diatur dalam regulasi," jelasnya.
Di Riau, katanya, bahkan di Indonesia studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas.
Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3. Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar.
Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat. Jika pun sanksi dijatuhkan, tidak selalu menjamin masyarakat terbebas dari pelanggaran berulang.
Andi menjelaskan, saat ini Sungai Siak memiliki fungsi yang vital dan beragam, seperti sebagai sumber air baku untuk pengolahan air bersih (PDAM), industri, transportasi, perikanan, fungsi rekreasi, fungsi komunikasi, fungsi konservasi (ekosistem air sungai), dan lain-lain.
"Namun saat ini kualitas air sungai siak sudah banyak mengalami penurunan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Saham RMKE Meroket 1.000%, Siap Cetak Laba Rp800 Miliar di Tengah Larangan Truk Batu Bara
-
DME Batubara Groundbreaking Januari, Bahlil Minta Waktu Finalisasi dengan Danantara
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman