Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 13 Maret 2021 | 18:07 WIB
Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraRiau.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution terkait pelanggaran perundang-undangan.

"Itu (gugatan-red) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman di Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Lebih lanjut, Razman meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman.

"Saya (melaporkan-red) melanggar ini dan itu saya bawa dasarnya, majelis tinggi melanggar mahkamah ini ada semua AD/ART, itu masih dalam proses pelaporan kita juga, tapi orang yang melaporkan nanti beda, saya hanya mengkomunikasikan urusan dengan hukum dan advokasi," sambung Rahman.

Diketahui sebelumnya, DPP Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakpus, Jumat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Dalam gugatan tersebut, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021).

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

Untuk diketahui, pada Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum dan Marzuki Alie dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina partai.

Menyikapi KLB tersebut, kubu AHY menyatakan apa yang dilakukan dalam kongres tersebut tidak sah. Kubu AHY menyatakan KLB Demokrat itu sebagai tindakan ilegal. (Antara)

Load More