SuaraRiau.id - Sebanyak 89 konten terdeteksi mengandung ujaran kebencian di media sosial, terbanyak dari Twitter.
Temuan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri antara periode 23 Februari hingga 11 Maret 2021.
"Jadi yang banyak itu melalui Twitter," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan data Polisi Virtual atau Virtual Police (Dit Tipisiber) pada periode itu 125 konten diajukan untuk diberikan peringatan 'virtual police" didominasi platform Twitter 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten dan Whatsapp satu konten.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan data dari Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ada sebanyak 125 konten media sosial yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.
Dari 125 konten tersebut sebanyak 89 konten dinyatakan lolos verifikasi untuk diberi peringatan Virtual Police melalui pesan langsung (direct message).
"Ini artinya 89 konten itu memenuhi unsur ujaran kebencian, 36 tidak lolos verifikasi (tidak memenuhi unsur ujuran kebencian-red)," ujar Ramadhan.
Dari 89 konten tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 40 konten dalam proses pengiriman pesan langsung, 12 kltan dalam proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 koten tidak terkirim dan 21 konten gagal terkirim.
Konten yang gagal terkirim itu maksudnya, akun tersebut hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan langsung oleh virtual police.
"Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang, 'hit and run' itu namanya," kata Ramadhan.
Sejak 23 Februari 2021, Virtual Police Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau ujaran kebencian.
Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Prinsipnya 'virtual police' itu memperingati kepada akun-akun apapun bentuk platformnya," kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
7 Cara Mengurangi Waktu Bermain Media Sosial Tanpa Terasa Menyiksa
-
Ketika Meme Menjadi Senjata Bullying Digital: Batas Antara Lucu dan Melukai
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan