SuaraRiau.id - Malaysia mulai Kamis (11/3/2021), menaikkan nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam rangka membendung wabah Covid-19.
Sebelumnya, denda yang dikenakan kepada pelanngar sebesar RM 1.000 (Rp 3,4 juta) dan kini menjadi RM 10.000 atau setara Rp 35 juta.
Kenaikan itu disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers di Bukit Aman, Kuala Lumpur yang disiarkan melalui media sosial.
Melansir Antara, ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diumumkan mulai pukul 24.01 tengah malam.
Abdul Hamid juga menyampaikan bahwa keputusan menaikkan nilai denda itu bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.
Namun, untuk menyadarkan warganya untuk waspada terhadap virus Covid-19.
"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (11/3/2021).
Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibanding sebelumnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.
Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129), aktivitas pusat hiburan (82), tidak ada penjarakan fisik (79), aktivitas pelacuran (75), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9). (Antara)
Berita Terkait
-
Sampai Hari Ini, 1.000 Orang Meninggal Dunia di Bali karena COVID-19
-
Antisipasi Covid-19 B117, Satgas Balikpapan Tracing Kontak TKI Arab Saudi
-
Waduh! Data Covid-19 Pemerintah Pusat Berbeda Dengan Pemkot Tangerang
-
Nekat Lewat Jalur Tikus, Keinginan Warga Sintang ke Malaysia Pupus
-
Masyarakat Adat Lumbis Hulu Pilih NKRI Ketimbang Malaysia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
5 Krim Malam yang Bagus untuk Kulit Sensitif, Menjaga Kelembapan
-
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek
-
5 HP 1 Jutaan Paling Cocok buat Emak-emak Modern, Baterai Awet Seharian
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau