Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 11 Maret 2021 | 17:21 WIB
Ilustrasi virus Corona/Covid-19. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Malaysia mulai Kamis (11/3/2021), menaikkan nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam rangka membendung wabah Covid-19.

Sebelumnya, denda yang dikenakan kepada pelanngar sebesar RM 1.000 (Rp 3,4 juta) dan kini menjadi RM 10.000 atau setara Rp 35 juta.

Kenaikan itu disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers di Bukit Aman, Kuala Lumpur yang disiarkan melalui media sosial.

Melansir Antara, ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diumumkan mulai pukul 24.01 tengah malam.

Abdul Hamid juga menyampaikan bahwa keputusan menaikkan nilai denda itu bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.

Namun, untuk menyadarkan warganya untuk waspada terhadap virus Covid-19.

"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibanding sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.

Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129), aktivitas pusat hiburan (82), tidak ada penjarakan fisik (79), aktivitas pelacuran (75), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9). (Antara)

Load More