Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 10 Maret 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi anggota kepolisian menggerebek solar ilegal. [Antara/Adiwinata Solihin]

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

Load More