SuaraRiau.id - Program stimulus diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban (abonemen), dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat serta pelaku usaha dilanjutkan pemerintah pada triwulan II atau periode April sampai Juni 2021.
Disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana bahwa pemerintah komitmen memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19," ujar Rida Mulyana dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Pada periode April 2020 hingga Januari 2021, kata dia, stimulus listrik telah diberikan kepada 33,04 juta pelanggan senilai Rp 14,24 triliun.
Selanjutnya, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan pemerintah ini bersifat sementara, tidak permanen. Mulai triwulan II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujar Rida.
Sesuai rapat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri diperpanjang pada April-Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
- Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
- Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," kata Rida.
Sementara itu, pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
Reguler (pascabayar) : rekening April-Juni 2021;
Prabayar: pembelian token listrik April-Juni 2021.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
-
Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik Selama April-Juni
-
Sri Mulyani Ungkap Realisasi Anggaran Diskon Listrik Capai Rp13,6 Triliun
-
Cek Fakta: Link Perpanjangan Program Diskon Listrik PLN 50 Persen
-
Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025