Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 08 Maret 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstocks]

SuaraRiau.id - Pelajar SMA yang merupakan tersangka pembunuhan siswi SMP di Pelalawan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan.

Polisi menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka berinisial MAA (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah melimpahkan perkara pembunuhan siswi kelas lll SMPN Bernas, Intan Aulia Sari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (4/3/2021).

"Kemarin sudah kita limpahkan tahap ll ke kejaksaan perkara pembunuhan IAS. Semua kita serahkan untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Reskrim Porlres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Pelimpahan tahap ll dilaksanakan secara daring (online) dengan posisi tersangka di Mapolres Pelalawan sedangkan penyidik di kantor kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima tahap ll perkara pembunuhan gadis belia itu.

Perkara itu langsung ditangani JPU Anak Syafrida SH untuk menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan proses peradilan anak," kata Sumriadi.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik polres ke kejaksaan yakni satu unit kendaraan R4 merek Toyota Kijang jenis LGX warna hitam beserta kunci kontak.

Termasuk sepotong karpet mobil berukuran 20x60 centimeter, serta STNK asli kendaraan tersebut.

Mobil tersebut yang digunakan pelaku menjemput korban dan di dalam mobi itulah nyawa siswi SMP itu dihabisi.

Kemudian telepon genggam dan kartu SIM, kardigan lengan panjang, celana panjang training, baju kaos, pakaian dalam.

Selanjutnya kalung perak, anting emas, ikat rambut, benang tujuh warna, dan sebuah galah disk berisi empat klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.

Tersangka MAA dikenakan Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.

Load More