SuaraRiau.id - Pelajar SMA yang merupakan tersangka pembunuhan siswi SMP di Pelalawan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan.
Polisi menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka berinisial MAA (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah melimpahkan perkara pembunuhan siswi kelas lll SMPN Bernas, Intan Aulia Sari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (4/3/2021).
"Kemarin sudah kita limpahkan tahap ll ke kejaksaan perkara pembunuhan IAS. Semua kita serahkan untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Reskrim Porlres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Pelimpahan tahap ll dilaksanakan secara daring (online) dengan posisi tersangka di Mapolres Pelalawan sedangkan penyidik di kantor kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima tahap ll perkara pembunuhan gadis belia itu.
Perkara itu langsung ditangani JPU Anak Syafrida SH untuk menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan proses peradilan anak," kata Sumriadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik polres ke kejaksaan yakni satu unit kendaraan R4 merek Toyota Kijang jenis LGX warna hitam beserta kunci kontak.
Termasuk sepotong karpet mobil berukuran 20x60 centimeter, serta STNK asli kendaraan tersebut.
Mobil tersebut yang digunakan pelaku menjemput korban dan di dalam mobi itulah nyawa siswi SMP itu dihabisi.
Kemudian telepon genggam dan kartu SIM, kardigan lengan panjang, celana panjang training, baju kaos, pakaian dalam.
Selanjutnya kalung perak, anting emas, ikat rambut, benang tujuh warna, dan sebuah galah disk berisi empat klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.
Tersangka MAA dikenakan Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
-
Dari Ruang Kelas ke Forum Dunia: Cara Pelajar Indonesia Dilatih Jadi Diplomat Muda
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
AO PNM Mekaar Tekadkan Cita-Cita Mulia Sejak Usia Belia
-
Lebih dari 60% KUR BRI Mengalir ke Usaha Produktif dan Padat Karya
-
Viral Dugaan Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Riau Singgung Lemahnya Pengawasan
-
Sejarah Tangsi Belanda Siak, Kini Bagian Bangunannya Roboh Lukai Para Siswa
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk: Belasan Terluka, Sebagian Besar Siswa Studi Tour