SuaraRiau.id - Pelajar SMA yang merupakan tersangka pembunuhan siswi SMP di Pelalawan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan.
Polisi menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka berinisial MAA (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah melimpahkan perkara pembunuhan siswi kelas lll SMPN Bernas, Intan Aulia Sari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (4/3/2021).
"Kemarin sudah kita limpahkan tahap ll ke kejaksaan perkara pembunuhan IAS. Semua kita serahkan untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Reskrim Porlres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Pelimpahan tahap ll dilaksanakan secara daring (online) dengan posisi tersangka di Mapolres Pelalawan sedangkan penyidik di kantor kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima tahap ll perkara pembunuhan gadis belia itu.
Perkara itu langsung ditangani JPU Anak Syafrida SH untuk menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan proses peradilan anak," kata Sumriadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik polres ke kejaksaan yakni satu unit kendaraan R4 merek Toyota Kijang jenis LGX warna hitam beserta kunci kontak.
Termasuk sepotong karpet mobil berukuran 20x60 centimeter, serta STNK asli kendaraan tersebut.
Mobil tersebut yang digunakan pelaku menjemput korban dan di dalam mobi itulah nyawa siswi SMP itu dihabisi.
Kemudian telepon genggam dan kartu SIM, kardigan lengan panjang, celana panjang training, baju kaos, pakaian dalam.
Selanjutnya kalung perak, anting emas, ikat rambut, benang tujuh warna, dan sebuah galah disk berisi empat klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.
Tersangka MAA dikenakan Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Viral Sekolah di Riau: Bangunan Papan, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas