SuaraRiau.id - Warga Perumahan Bella Berlian Susu IV Kesang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar dibuat geger.
Pasalnya, warga memergoki seorang pria berinisial AR (39) sedang melakukan perbuatan tidak terpuji berupa pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku tersebut digerebek warga yang merasa curiga dengan gelagat AR yang membawa anak berusia 11 tahun tersebut ke rumahnya.
Lantas kecurigaan warga itu pun terbukti. Pada Sabtu (6/3/2021) malam, dia ditangkap warga saat melancarkan aksi bejatnya. Bahkan saat digerebek, pelaku sudah tanpa busana.
Usai mengamankan pelaku, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Siak Hulu, Kampar dan melaporkan kejadian tersebut.
Atas informasi dari warga itu, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek untuk mendatangi lokasi.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Peristiwa ini berawal pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu pelapor (ayah korban) sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba pelapor dipanggil oleh seorang warga bernama Bacan lalu membawanya ke rumah tersangka AR di komplek yang sama," kata Rusyandi, Senin (8/3/2021).
Kemudian sesampai di rumah tersangka, ayah korban itu melihat warga sudah ramai dan terlihat mereka mengamankan AR serta anaknya.
"Hal ini dilakukan karena warga memergoki AR di rumahnya bersama korban dalam keadaan tanpa busana," jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban yang merupakan anak kandungnya tentang apa yang dialaminya, korban mengatakan bahwa dirinya dicabuli oleh AR dengan cara membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
Setelah korban berada di rumah tersangka AR ini, pelaku melakukan aksi bejatnya. Korban menceritakan kepada orangtuanya.
"Atas pengakuan anaknya itu pelapor tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian di Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya," ungkapnya.
Rusyandi menyampaikan, bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Es Tebak, Minuman Legendaris Nusantara di Kampar
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau